Loading...
Loading...
Loading...

Ketahui Hak Para Pekerja Wanita Di Kantormu

event2021-01-19 07:05:43

© Pexels.com

Memiliki pekerja wanita di perusahaan bukanlah suatu hal yang bisa kita abaikan. Ada beberapa hak pekerja wanita yang perusahaan harus ketahui. Dan berikut beberapa hak pekerja wanita yang bisa kamu penuhi demi menciptakan lingkungan kerja yang baik bagi semua pekerja!

Pada Pasal 76 yaitu terkait perempuan meliputi;
1. Ayat 1 bahwa Pekerja/buruh perempuan yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.
2. Ayat 2 bahwa Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.
3. Ayat 3 bahwa Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00 wajib : a. memberikan makanan dan minuman bergizi; dan b. menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja.
4. Ayat 4 bahwa Pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja/buruh perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00.

1. Pasal 81 ayat 1 yaitu hak cuti haid
Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.

2. Pasal 82 ayat 1 yaitu Cuti Melahirkan
Bahwa Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.

3. Pasal 82 Ayat 2 yaitu Cuti Keguguran
Bahwa Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.

4. Pasal 83 yaitu Cuti Menyusui
Bahwa Pekerja/buruh perempuan yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja.

5. larangan PHK karena menikah Hamil, Melahirkan Pasal 153 meliputi;
Ayat 1 bahwa Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/buruh menikah dan pekerja/buruh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya.

6. Biaya persalinan
Pekerja perempuan yang terdaftar di BPJS kesehatan mendapat hak pemeriksaan kehamilan juga persalinan.

Bagaimana? Sudahkah kamu memenuhi hak para pekerja wanita mu?

Keywords

Employee

Loker

Lowongan Kerja

© CV Hyperlokal Indonesia.All Rights Reserved.